DISCLAIMER:

Jawaban pada blog ini merupakan pendapat pribadi Penulis, bersifat umum dan tidak dianggap/dimaksudkan sebagai suatu nasehat hukum. Untuk nasehat hukum yang dapat diterapkan pada permasalahan yang anda hadapi, silakan menghubungi kami melalui email: budi@tbs-plus.com.

Thursday, July 6, 2017

Pewaris Menikah Dua Kali

P (laki-laki) meninggal dunia, menikah dua kali, meninggalkan seorang istri (A), dua anak hasil perkawinan dengan (A) dan satu anak hasil perkawinan dengan istri pertama yang telah meninggal dunia. 
Pertanyaan
Siapa yang berhak mewaris dan berapa bagian masing-masing?

Jawab
Kasus tersebut dapat dibuat bagan sebagai berikut:


Sesuai dengan ketentuan Pasal 852 jo 852a KUH Perdata, yang berhak mewaris adalah istri (A), dua anak hasil perkawinan P dengan A dan satu anak hasil perkawinan P dengan istri pertama. Bagian masing-masing adalah ¼ bagian.


Wednesday, July 5, 2017

Yang Berhak Mewaris

Siapa yang berhak mendapatkan warisan ?
Ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu pewarisan karena undang-undang (ab-intestato) dan pewarisan karena ditunjuk dalam Surat Wasiat (testamentair). Pewarisan berdasarkan undang-undang adalah pewarisan yang ditentukan oleh ‘hubungan darah’ antara Pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) dengan ahli waris.

Ahli waris menurut undang-undang dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yaitu:
  1. Golongan I: suami/istri, anak;
  2. Golongan II: orang tua, saudara dan keturunan saudara.  Berhak sebagai ahli waris hanya apabila Golongan I atau keturunannya tidak ada;
  3. Golongan III: kakek, nenek dan garis keturunan ke atas (leluhur). Berhak sebagai ahli waris hanya apabila Golongan I dan Golongan II atau keturunannya tidak ada; dan
  4. Golongan IV: keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke enam. Berhak sebagai ahli waris hanya apabila Golongan I,Golongan II dan Golongan III atau keturunannya tidak ada.


Seorang ahli waris dapat dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, karena beberapa alasan (KUH Perdata Pasal 838):
a.       dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orangyang meninggal itu;
b.      dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telahmengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
c.       dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
d.      dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.